Klinik Perbaikan dan Klarifikasi Kegiatan Pengembangan Anggaran Tahun 2024-2025
Yogyakarta, 20 Juli 2024 – Klinik Perbaikan dan Klarifikasi Kegiatan Pengembangan Anggaran Tahun Anggaran 2024-2025 resmi dibuka oleh Wakil Rektor bidang Keuangan dan Anggaran, Dr. Utik Bidayati, MM. Acara yang berlangsung secara online ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perencanaan anggaran universitas.
Klinik SIAGA dipandu oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas (BPPU), Dr. Nining Sugihartini, M.Si. Apt., yang didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Dr. Surahma Asti Mulasari, S.Si., M.Kes.. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Kepala Badan/Kantor/Biro/Lembaga/Fakultas di lingkungan UAD.
Dalam sambutannya, WR bidang Keuangan menyampaikan pentingnya klinik ini sebagai wadah untuk memperbaiki dan mengklarifikasi kegiatan pengembangan anggaran agar sesuai dengan visi dan misi universitas. “Dengan adanya klinik ini, diharapkan setiap unit kerja dapat menyusun anggaran yang lebih akurat dan efisien, serta sesuai dengan prioritas dan kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Dr. Utik Bidayati
Dr. Nining Sugihartini, menambahkan bahwa klinik ini akan diadakan secara berkala untuk memastikan setiap unit kerja mendapatkan bimbingan dan arahan yang tepat dalam penyusunan anggaran. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang diajukan tidak hanya realistis, tetapi juga dapat mendukung pencapaian target dan tujuan universitas,” jelasnya.
Selama acara berlangsung, para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan BPPU mengenai berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam penyusunan anggaran. Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dan saran yang diajukan oleh peserta.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Dr. Surahma Asti Mulasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai materi dan panduan untuk membantu peserta dalam memahami proses perencanaan anggaran. “Kami berharap melalui klinik ini, para peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang tata cara penyusunan anggaran yang baik dan benar,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari klinik ini, para peserta diharapkan untuk segera mengisi dan merevisi Sistem Siaga dengan Rencana Operasional (Renop) masing-masing unit kerja. Renop ini akan berfungsi sebagai kontrak kinerja selama setahun ke depan. Setiap unit kerja diharuskan untuk menetapkan target dan indikator kinerja yang jelas serta menyusun rencana anggaran yang mendukung pencapaian target tersebut. (smc)